KARAWANG, NOTICE - Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, kian mencuat dan menjadi sorotan publik.
Isu ini dipicu oleh besarnya total anggaran yang diterima sekolah dalam satu tahun yang mencapai hampir Rp 1,9 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama pencairan 22 Januari 2025, sekolah menerima dana sebesar Rp 949.240.000 untuk 1.249 siswa.
Dana tersebut dialokasikan untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 324.620.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 424.225.000, serta kegiatan asesmen Rp 73.113.000.
Namun, tidak ditemukan alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan maupun pembayaran honor pada tahap ini.
Sementara itu, pada tahap kedua yang dicairkan pada 27 Agustus 2025 dengan nominal yang sama, terjadi perubahan signifikan dalam rincian penggunaan anggaran.
Pos administrasi kegiatan sekolah meningkat menjadi Rp 465.741.600, pengembangan perpustakaan melonjak menjadi Rp 190.124.600, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana justru turun menjadi Rp 91.750.000. Adapun pos pembayaran honor tetap tercatat nol rupiah.
Perubahan komposisi anggaran yang cukup mencolok antar tahap pencairan ini memunculkan tanda tanya dan kecurigaan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Pemerhati kebijakan pemerintah, Ariyanto, menilai perubahan alokasi anggaran tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik.
“Perubahan alokasi anggaran yang signifikan antar tahap pencairan patut dipertanyakan secara terbuka,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana melayangkan surat ke Komisi Informasi Jawa Barat guna mendorong keterbukaan data.
“Kami akan melayangkan surat ke Komisi Informasi Jawa Barat agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMA Negeri 1 Batujaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar.