Polemik Parkir RSUD Karawang, Praktisi Hukum Soroti Komunikasi DPRD


KARAWANG, NOTICE – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH MH, kembali angkat bicara terkait polemik usulan penggratisan parkir di RSUD Karawang yang belakangan berkembang hingga menyeret isu dugaan ijon pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.

Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, polemik tersebut seharusnya tidak melebar jika para pimpinan DPRD Karawang mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam merespons aspirasi publik sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

“Aspek komunikasi para pimpinan DPRD Karawang saat ini saya nilai kurang baik. Padahal menyerap dan merespons aspirasi masyarakat merupakan bagian dari tugas utama mereka,” ujar Askun, Rabu (22/4).

Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi masyarakat GMPI. Menurutnya, aksi tersebut seharusnya bisa dihindari apabila DPRD lebih proaktif menanggapi permohonan audiensi yang sebelumnya telah diajukan.

Askun mengungkapkan, GMPI pada awalnya hanya ingin menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, karena surat permohonan tersebut tidak mendapat respons, situasi kemudian berkembang menjadi aksi unjuk rasa.

“Jika sejak awal direspons, saya kira tidak akan sampai terjadi demonstrasi. Ini menunjukkan adanya hambatan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Askun mengkritik sikap sebagian anggota DPRD yang dinilai berubah setelah terpilih. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan antara saat masa kampanye dan setelah menduduki jabatan.

Menurutnya, tidak semua anggota DPRD harus turun langsung menyikapi polemik ini. Namun, pimpinan DPRD yang terdiri dari ketua, wakil ketua, pimpinan komisi, hingga ketua fraksi seharusnya dapat mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya tidak lagi melihat ini dari sisi hukum karena itu ranah aparat penegak hukum. Yang saya soroti adalah pola komunikasi pimpinan DPRD yang perlu diperbaiki,” tegasnya.

Askun menjelaskan, polemik ini berawal dari kebijakan layanan parkir berlangganan yang diterapkan Dinas Perhubungan Karawang sebagai syarat uji KIR. Kebijakan tersebut sempat menuai kritik karena diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Selanjutnya, muncul usulan penggratisan parkir di RSUD Karawang oleh salah satu anggota DPRD. Usulan tersebut memicu pro dan kontra, mengingat pengelolaan parkir RSUD telah bekerja sama dengan pihak ketiga dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perkembangan isu ini kemudian memunculkan kritik dari sejumlah aktivis yang menilai, alih-alih menggratiskan parkir, DPRD sebaiknya fokus pada efisiensi anggaran, termasuk gaji, tunjangan, dan pokir.

“Dari isu KIR, parkir, hingga pokir, semuanya bermuara pada lemahnya komunikasi. Ini harus menjadi evaluasi bersama,” pungkas Askun.

Laporan : AME


Lebih baru Lebih lama