Diduga Persulit Nasabah, Pelayanan Bank BJB Karawang Mendapat Sorotan


KARAWANG, NOTICE – Keluhan terhadap pelayanan Bank BJB kembali mencuat di wilayah Karawang. Kali ini, seorang ahli waris nasabah berinisial RE mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh data dan informasi terkait pinjaman atas nama almarhum ayahnya, ES.

RE mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mengajukan permintaan rincian pinjaman, mulai dari sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan mudah dan cenderung berbelit.

“Permintaan data tidak langsung ditanggapi. Saya harus bolak-balik dan melalui proses yang berulang,” ujarnya, seperti dikutip NOTICE, Selasa (28/4).

Keluhan ini pun mendapat perhatian dari Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian. Ia mengaku prihatin atas dugaan buruknya pelayanan yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Karawang.

Menurut Asep Agustian yang kerap disapa Askun, sebagai bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah di Jawa Barat dan Banten, Bank BJB seharusnya menjunjung tinggi komitmen pelayanan prima kepada masyarakat.

“Slogan ‘Tanda Mata Untuk Negeri’ itu bagus, tapi saya pertanyakan, di mana letak pelayanan primanya? Faktanya, ada ahli waris yang kesulitan hanya untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman almarhum ayahnya,” kata Askun.

Askun juga menyoroti respons pihak bank yang dinilai baru bergerak setelah adanya permintaan klarifikasi dari media. Ia mempertanyakan konsistensi pelayanan yang diberikan kepada nasabah.

“Kenapa setelah ada media baru data diberikan? Apakah pelayanan hanya cepat ketika sudah terpublikasi? Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Askun mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk turun tangan memeriksa dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar tersebut.

Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap Bank BJB akan menurun. “Masyarakat bisa saja menarik dananya dan memindahkannya ke bank lain,” ucapnya.

Selain itu, Askun juga menyinggung adanya dugaan rencana penjualan aset milik almarhum ES tanpa persetujuan ahli waris. Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan oleh pihak bank dalam mengambil langkah tersebut.

“Masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya saja dipersulit. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya bank ini ingin melayani atau justru merugikan nasabah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tinggal diam terhadap persoalan ini, mengingat nasabah yang terdampak merupakan warga setempat.

Menutup pernyataannya, Askun mempersilakan pihak Bank BJB untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas tudingan yang disampaikan. Ia berharap adanya evaluasi menyeluruh agar pelayanan kepada nasabah dapat berjalan lebih baik dan transparan ke depannya.

Laporan : REDAKSI


Lebih baru Lebih lama