KARAWANG, NOTICE – Dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengundang perhatian publik. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sekitar 1,5 tahun, dengan korban seorang siswi.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang, Karina Regina, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di tempat penginapan seperti yang sempat beredar di masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diduga memanfaatkan sebuah rumah milik temannya yang dalam kondisi sepi untuk melancarkan aksinya.
“Bukan di penginapan. Pelaku memanfaatkan rumah temannya yang kosong dan membawa korban ke lokasi tersebut,” ujar Karina saat memberikan keterangan, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan terlarang itu diduga berlangsung berulang dalam jangka waktu yang cukup panjang.
“Diduga sudah berlangsung sekitar satu setengah tahun dan terjadi berulang kali,” jelasnya.
Meski dugaan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur cukup kuat, kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Hal tersebut dikarenakan pihak keluarga korban memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami sudah mendatangi pihak keluarga korban. Namun mereka memilih untuk tidak melanjutkan ke proses hukum dan menyelesaikannya secara damai,” kata Karina.
Keputusan tersebut, lanjutnya, membuat pihak UPTD PPA hanya dapat menghormati pilihan keluarga, meskipun kasus ini dinilai sebagai persoalan serius yang berdampak pada kondisi psikologis korban.
“Ini kasus yang sangat serius, namun keputusan tetap berada di tangan keluarga,” ujarnya.
Kendati tidak diproses secara pidana, pihak UPTD PPA tetap melakukan langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong adanya sanksi administratif terhadap oknum guru tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kami akan mengawal agar ada tindakan tegas,” tegas Karina.
Sementara itu, kondisi korban sempat mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Korban dilaporkan tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena trauma yang dialami.
“Korban sempat tidak mau bersekolah selama kurang lebih satu minggu. Namun berkat dukungan dari teman-temannya, saat ini sudah mulai kembali beraktivitas di sekolah,” ungkapnya.
Untuk membantu pemulihan korban, pihak UPTD PPA juga menyiapkan layanan pendampingan psikologis melalui tim konselor.
“Kami siap memberikan pendampingan dan trauma healing kapan pun dibutuhkan oleh korban,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Karina mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan memahami kondisi anak, agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini.
“Orang tua harus lebih peka terhadap kondisi anak dan lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Laporan : AME
