KARAWANG – Insiden kebakaran yang menghanguskan gudang arsip dan dokumen pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10) malam, terus menjadi sorotan. Selain memunculkan pertanyaan mengenai penyebab kebakaran, beredar pula informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10).
Informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Namun, kabar itu turut menjadi perhatian sejumlah pihak yang menyoroti berbagai persoalan pertanahan di Karawang, termasuk dugaan adanya praktik mafia tanah.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, mengaku memperoleh informasi mengenai kedatangan penyidik KPK setelah insiden kebakaran terjadi.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terlebih kebakaran terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan di Karawang tengah menjadi perhatian publik.
"Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya," tutur Askun, Selasa (20/10).
Meski demikian, dugaan mengenai rencana penggeledahan maupun kemungkinan sabotase tersebut masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Soroti Dugaan Alih Fungsi 280 Hektare Kawasan Hutan
Askun juga mengaitkan perhatian terhadap kebakaran kantor ATR/BPN Karawang dengan persoalan dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare kawasan hutan di Telukjambe yang kini menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Ia menyoroti nasib para petani penggarap yang disebut kehilangan hak atas lahan sejak 2017. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, terutama menyangkut dugaan tumpang tindih pemanfaatan lahan kawasan hutan dengan aktivitas industri.
Askun mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat tuntutan agar hak guna bangunan (HGB) perusahaan yang diduga menempati kawasan hutan tidak diperpanjang ketika masa berlakunya berakhir pada 2028.
"Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan," ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait memperjelas status lahan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila pelanggaran terbukti.
Minta Hasil Puslabfor Dibuka ke Publik
Hampir sepekan setelah kebakaran, Askun meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab kebakaran, termasuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni kecelakaan atau terdapat unsur kesengajaan.
"Saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus mafia tanah yang selama ini terjadi," tegasnya.
Rieke Diah Pitaloka Ikut Menyoroti
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut mempertanyakan penyebab kebakaran yang menghanguskan gudang arsip pertanahan tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rieke mempertanyakan apakah kebakaran terjadi akibat korsleting listrik atau terdapat kemungkinan lain yang perlu diselidiki.
Ia juga menyinggung persoalan warga Poponcol yang sebelumnya melakukan demonstrasi untuk menuntut penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Rieke, hilangnya dokumen fisik pertanahan berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak diantisipasi dengan baik, terutama dalam pembuktian riwayat dan kepemilikan tanah.
Karena itu, penyebab kebakaran serta dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui penyelidikan yang profesional dan terbuka. Hingga terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang, dugaan sabotase maupun keterkaitan dengan perkara pertanahan dan kedatangan penyidik KPK tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terverifikasi.
Laporan : Amirulloh
