Dugaan Suap Rekrutmen Nakes RSUD Rengasdengklok Disorot, Askun Minta Evaluasi Total Dinkes Karawang


KARAWANG, NOTICE – Dugaan praktik suap dalam rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok terus menuai sorotan. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, angkat bicara terkait dugaan adanya uang sogokan sebesar Rp10 juta yang disebut melibatkan oknum Kepala Puskesmas Kalangsari.

Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik kecurangan dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurutnya, persoalan tersebut diduga bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok, tetapi berpotensi terjadi juga di sejumlah rumah sakit lain di bawah naungan Pemkab Karawang.

“Persoalan ini bisa menjadi awal terbongkarnya bobroknya sistem rekrutmen Nakes di rumah sakit milik pemerintah daerah. Sangat mungkin praktik serupa juga terjadi di tempat lain,” ujar Askun, Kamis (7/5).

Meski dikabarkan sebagian uang yang diduga terkait praktik suap tersebut telah dikembalikan, Askun menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana yang diduga telah terjadi.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal istilah mens rea atau niat jahat serta actus reus yang merupakan tindakan nyata melanggar hukum. Kedua unsur tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar dalam menilai adanya dugaan tindak pidana.

“Artinya saya tegaskan, meskipun uangnya sudah dikembalikan, bukan berarti dugaan tindak pidananya hilang begitu saja,” tegasnya.

Askun juga meminta Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit pemerintah daerah.

Ia mendesak agar proses penerimaan pegawai diperiksa secara transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh kemudahan dalam proses perekrutan.

“Saya minta Kepegawaian Dinkes mengecek seluruh sistem rekrutmen Nakes, siapa saja yang masuk dan bagaimana prosesnya. Persoalan ini menjadi bukti buruknya sistem rekrutmen kepegawaian di lingkungan Dinkes,” katanya.

Selain itu, Askun juga meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan evaluasi total terhadap oknum ASN yang diduga terlibat.

Ia menyebut, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas, termasuk mutasi maupun pencopotan jabatan.

“Karawang yang maju harus bersih dari praktik-praktik seperti ini. Oknum ASN yang terbukti bermain harus ditindak tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Askun mengaku menerima informasi adanya dugaan praktik serupa di lingkungan puskesmas lain, termasuk dugaan titipan tenaga honorer yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.

Menyikapi hal tersebut, ia juga mengajak para tenaga kesehatan yang pernah menjadi korban dugaan praktik suap rekrutmen untuk berani melapor dan membuka fakta yang mereka ketahui.

Askun memastikan pihaknya siap menerima pengaduan dari para korban dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Saya berharap korban lain berani berbicara agar persoalan ini bisa dibongkar secara menyeluruh demi Karawang yang lebih bersih dan lebih baik,” tutupnya.

Laporan : AME


Lebih baru Lebih lama